Rantau, fokusbanua.com – Sebanyak 100 pekerja rentan yang ada di desa Ketapang Kecamatan Bakarangan menerima program BPJS Ketenagakerjaan hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tapin dengan PT KIU dan PT HJU. Kamis 22/05/2025.
Pariyanto Kabid Hubungan Industrial dan syarat kerja disnaker Tapin, menjelaskan Tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan dan memberikan jaminan saat mereka menghadapi kondisi finansial darurat,” jelasnya.
Dijelaskannya, program ini merupakan hasil kerjasama antara dinas tenaga kerja Kabupaten Tapin dengan perusahaan yang ada di Tapin seperti PT KIU dan PT HJU.
“Ada lebih 100 pekerja rentan yang akan di daftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran yakni Rp 16.000,” ungkapnya.
CSR PT KIU Misrani mengatakan bahwa pihak perusahaan sangat mendukung dengan program yang dilakukan oleh Disnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan terlebih para pekerja rentan ini memang perlu mendapatkan jaminan.
“Berharap bantuan yang diberikan perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu masyarakat pekerja rentan di Desa Ketapang,” harapnya.