Rantau, – fokusbanua.com – Selama operasi sikat Intan 2025. Seorang pria asal Kecamatan Binuang tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam pada hari Jumat 02/05/2025 kemarin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Binuang mengungkapkan Pada hari Jumat tanggal 02 mei 2025 telah tertangkap tangan Seseprang yang Secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa di lengkapi surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951.
“Pelaku atas nama Sarbani Ramli (41) diamankan di sebuah warung di km 88,”jelasnya.
Untuk kronologinya sendiri yakni yang mana awalnya anggota Polsek Binuang Melaksanakan patrol di sekitaran Kel. Karangan Putih dan singgah warung dan mendapati seseorang yang mencurigakan dan kemudian anggota Polsek Binuang menghampiri seseorang tersebut dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 (delapan belas) Cm yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,