Rantau, fokusbanua.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Bungur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kecamatan Bungur. Pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, personel Polsek Bungur berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di wilayah Desa Bungur RT.005 RW.002, Kecamata
Dari hasil penindakan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa satu botol minuman berlabel Tebs yang telah tercampur dengan alkohol jenis gaduk berkadar 75%. Minuman tersebut diketahui merupakan hasil oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang untuk dikonsumsi.
Kapolsek Bungur melalui petugas piket menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bungur untuk dilakukan pembinaan. “Terlapor diberikan pembinaan dengan kegiatan bersih-bersih di lingkungan Polsek Bungur serta telah dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan edukatif jajaran Polsek Bungur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tapin, khususnya di Kecamatan Bungur.
Polsek Bungur mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau sejenisnya, serta turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.