Rantau, fokusbanua.com – Polsek Tapin Utara melaksanakan Operasi Sikat Intan 2025, Anggota Polsek Tapin Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku yang menjual beli minuman Alkohol Jenis Gaduk pada hari Jumat pukul 17.20 wita. 02/05/2025.
Kedua pelaku atas nama Rahmat Hidayat (38) yang merupakan target operasi diamankan si Jl. Gerilya Rt.005 Rw.002 Kel. Rangda
Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin dengan barang bukti 38 botol alkohol 75%.
sedangkan Hatniah (39) diamankan di Jl. Brigjen H. Hasan Basri Kel. Rantau Kiwa Kec. Tapin Utara Kab. Tapin dengan barang bukti 11 botol alkohol.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tapin Utara Iptu Simbolon mengatakan Kedua pelaku dibawa ke Polsek Tapin Utara dan dilakukan pembinaan bersih bersih dilingkungan Polsek Tapin Utara serta dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan edukatif jajaran Polsek Tapin Utara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tapin, khususnya di Kecamatan Tapin Utara.
Polsek Tapin Utara mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau sejenisnya, serta turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.