
RANTAU, fokusbanua.com – Bupati Tapin H. Yamani bersama Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah menandatangani komitmen bersama penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan diikuti oleh seluruh kepala daerah serta pimpinan DPRD se-Kalsel.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menegaskan bahwa penandatanganan komitmen tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di daerah.
“Penyelesaian rekomendasi BPK sangat penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data Sistem Monitoring Tindak Lanjut (SMART) per 18 September 2025, terdapat 14.566 rekomendasi hasil pemeriksaan di 14 pemerintah daerah wilayah Kalimantan Selatan.
“Hasilnya terdiri atas 12.050 rekomendasi (82,73%) yang telah sesuai, 2.005 (13,76%) belum sesuai, 77 (0,53%) belum ditindaklanjuti, dan 434 (2,98%) tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya dalam rilis resmi.
Sementara itu, Bupati Tapin H. Yamani menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin untuk terus berbenah dan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara bertahap dan terukur.
“Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan dan masukan dari BPK. Ini menjadi bagian dari upaya kami membangun sistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari temuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat agar setiap catatan hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Semoga pada pemeriksaan yang akan datang semua permasalahan di Kabupaten Tapin dapat tuntas dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.





