Berita Terkini dan Terpercaya
KontakIndeks Berita

Disnaker Tapin Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

IMG20250527100322 scaled

 

Rantau, fokusbanua.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja disnaker Tapin gelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan jaminan kehilangan pekerjaan bagi perusahaan di Kabupaten Tapin. Selasa 27/05/2025 bertempat di Aula Disnaker Tapin.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan syarat kerja disnaker Tapin, Pariyanto mengatakan sosialisasi ini digelar untuk memberikan informasi kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Ada 60 perusahaan yang kita libatkan kali ini dari berbagai sektor,” ujarnya.

Dijelaskannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaatnya meliputi uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, dengan tujuan membantu mereka dalam kembali beradaptasi dengan dunia kerja.

“Nantinya pekerja yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, Peserta menerima uang tunai sebesar 60% dari upah sebelumnya selama 6 bulan, ” terangnya.

Untuk syaratnya yakni Masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, Menyelesaikan pembayaran iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK, PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau masa kontrak berakhir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *