Berita Terkini dan Terpercaya
KontakIndeks Berita

Bebas dari Sanksi KLHK, Tapin Siap Genjot Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

514441827 122181273416302997 44967760350683087 n

RANTAU, fokusbanua.com – Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, resmi lepas dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pengelolaan sampah.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta, Minggu (22/06/2025).

Wakil Bupati Tapin, H. Juanda yang hadir dalam rakor tersebut menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras semua pihak dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Tapin dinyatakan bebas dari sanksi pengelolaan sampah. Ini disampaikan langsung oleh Pak Menteri,” ujar Juanda di Jakarta.

Ia menjelaskan, pencabutan sanksi ini menjadi bukti bahwa Pemkab Tapin serius menjalankan arahan pemerintah pusat, khususnya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Ke depan, kita akan terus berbenah. Ini bukan akhir, tapi justru awal untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah kita,” tambahnya.

Wabup Juanda juga menegaskan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung upaya ini.

Ia menyebut bahwa program CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tapin bisa diarahkan untuk membantu penanganan sampah di daerah.

“Harapan Pak Menteri, CSR perusahaan bisa difokuskan untuk mendukung pengelolaan sampah. Ini akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Salah satu rencana strategis yang tengah disiapkan adalah pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di sejumlah wilayah.

Juanda menyebut pembangunan TPA bisa dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab dan perusahaan-perusahaan mitra.

“InsyaAllah, kolaborasi ini bisa segera terealisasi. Kita ingin pengelolaan sampah di Tapin lebih optimal dan tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *